get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Tangerang Mancing Bareng Bersama Buruh Berhadiah Sepeda Motor, Dua Ton Ikan Disebar  

Buruh Minta Aturan Baru JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu Seminggu

Selasa, 22 Februari 2022 | 15:23 WIB
header img
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mencavut aturan baru JHT dalam seminggu. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id -  Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengatur soal Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh tersebut segera dicabut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan baru soal JHT setelah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi. Namun, KSPI mendesak aturan itu dicabut.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022). Said mengatakan, buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker Ida mencabut aturan tersebut. Menurut dia, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.

"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya 1 x 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tutur Said. Jika tidak, KSPI mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran. 

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1 x 7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ujarnya.

KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB. "Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau enggak," ujarnya. 

Jika tetap dilanjutkan ada pertemuan, kata dia, hanya dua hal yang akan disampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker tunduk kepada perintah Presiden. “Kedua, meminta dengan hormat Menaker turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," kata dia. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut