JAKARTA, iNewsSerpong.id – Penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berembus semakin kencang berembus. Padahal, bagian dari upaya pemerintah mendorong realisasi program kepemilikan rumah masyarakat.
Potongan yang dibebankan dalam program Tapera mencapai 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Baik asosiasi pengusaha maupun buruh menolak kebijakan ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik program ini karena dianggap hanya membebani buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai manfaat program Tapera belum jelas, terutama apakah buruh bisa memiliki rumah setelah mengikuti program tersebut.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Sebagai informasi, gaji pekerja swasta selama ini sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, selain potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Editor : Syahrir Rasyid