Pelaku Fraud Indofarma tak Bakal Diberi Ampun oleh Kementerian BUMN
Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:45 WIB
Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Ada pula masalah pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
Selain itu juga kerja sama distribusi alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual. (*)
Editor : Syahrir Rasyid