Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Komandan polisi di Surabaya, Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin, saat itu memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945.
Langkah awal yang dilakukan usai Pasukan Polisi Republik Indonesia diproklamasikan yakni mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata tentara Jepang yang kalah perang dan membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata.
Kemudian pada 19 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai 1 Juli 1946, Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 menetapkan Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara setiap tahun hingga saat ini. (*)
Editor : Syahrir Rasyid