get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Dinas Nomor Pelat RI 24 dari Kementerian Agama Terobos Jalur Bus TransJakarta, Kena Macet Pak?

Senin dan Selasa, Matahari Tepat di Atas Kakbah, Cek Arah Kiblat

Senin, 15 Juli 2024 | 05:59 WIB
header img
Matahari tepat di atas Kakbah pada 15-16 Juli 2024 (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pada Senin dan Selasa, 15-16 Juli 2024, matahari melintas tepat di atas Kakbah (Istiwa A'zam). Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam Indonesia untuk mengecek arah kiblat

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib Machrus, menjelaskan bahwa fenomena ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk memverifikasi arah kiblat dengan metode sederhana.

"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada 15 dan 16 Juli 2024, bertepatan dengan 9 dan 10 Muharam 1446 H, pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Kakbah," kata Adib dalam laman resmi Kemenag, Minggu (14/7/2024).

Tak Perlu Alat Khusus

Menurut Adib, fenomena Istiwa’ A‘zam memungkinkan umat Muslim untuk mengukur atau mengkalibrasi arah kiblat tanpa perlu alat khusus. “Di saat Istiwa’ A‘zam, siapa saja, tanpa keahlian atau perangkat teknologi khusus, bisa ‘meluruskan’ arah kiblatnya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag menggelar Hari Sejuta Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, yang melibatkan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk mengkalibrasi arah kiblat secara serentak, mencetak rekor MURI. Momen pengukuran dan verifikasi arah kiblat ini kembali hadir pada 15 dan 16 Juli 2024.

"Momen Istiwa’ A‘zam ini bersifat konfirmatif. Jika arah kiblat sudah benar, momen ini akan menegaskan kebenarannya. Jika belum benar atau ada keraguan, ini kesempatan terbaik untuk memverifikasi arah kiblat,” kata Adib.

Kemenag memberikan beberapa panduan saat masyarakat melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A'zam :

1.    Pastikan benda yang menjadi patokan berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul.

2.    Permukaan dasar harus datar dan rata.

3.    Jam pengukuran harus disesuaikan dengan waktu BMKG, RRI, atau Telkom. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut