JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54 tahun) dan S (49 tahun) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat sedang meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik melakukan klarifikasi dengan korban dan memeriksa rekaman CCTV.
Setelah proses tersebut, penyidik menggelar perkara dan dalam kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Aktivitas mereka terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Ade menyebutkan bahwa MNM diduga melakukan pemukulan, sementara S diduga melakukan tendangan dan merusak kamera milik korban.
"Dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juli dan saat ini ditahan atas dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di tempat umum," jelasnya.
Ade menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di tempat umum terhadap orang atau barang, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
"Kasus ini sedang diproses oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta