get app
inews
Aa Read Next : Akhirnya, BYD Kirim 1.000 Unit Mobil Listrik ke Pembeli

Said Didu Senggol PSN PIK 2, Buntutnya Dilaporkan ke Polisi

Senin, 15 Juli 2024 | 20:29 WIB
header img
Said Didu dilaporkan ke polisi terkait pernyataan di media sosial mengenai proyek pembangunan di kawasan Pantura Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Said Didu kritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Sekretaris Kementerian BUMN Periode 2005-2010 itu meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto meninjau kembali PSN di PIK 2.

Kini berbuntut panjang, Said Didu dilaporkan kepada polisi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT. Said Didu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam video berdurasi 2.25 menit yang diunggah di media sosial, Said Didu menyoroti PSN di PIK 2. Menurutnya, telah terjadi penggusuran rakyat atas nama PSN PIK 2.

Penggusuran Rakyat

"Dari Pantai Tangerang, terjadi penggusuran rakyat yang dibungkus atas nama PSN PIK 2. Saya ingin titip pesan kepada Presiden Terpilih Jenderal Prabowo, saya berharap jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, jiwa keadilan dari Prabowo terbuka, melihat rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ada, bumi ada, digusur paksa. Jutaan rakyat tergusur demi PSN, ratusan ribu hektar lahan tambak, sawah, kampung digusur oleh PIK 2," kata Said Didu dalam video tersebut, Senin (15/7/2024).

"Saya paham jiwa Presiden Terpilih, memiliki jiwa nasionalisme untuk meninjau kembali proyek seperti ini yang faktanya hanyalah menggusur rakyat. Rakyat tidak melawan pembangunan, yang rakyat inginkan hanyalah keadilan. Mereka ingin kesejahteraan ditingkatkan, bukan penggusuran. Rakyat diberikan ganti rugi hanya Rp50 ribu, setelah itu dijual Rp30 juta oleh pengembang. Saya titip pesan ke Prabowo, lindungi rakyatmu," tambahnya.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pantura serta pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) mengecam pernyataan Said Didu di media sosial. Celotehan itu dianggap sebagai upaya menghasut masyarakat terhadap proyek pembangunan oleh pengembang.

Perwakilan Ormas dari Kecamatan Kosambi, Herwin, mengatakan bahwa dirinya bersama Ormas lain seperti GRIB Jaya, FBR, BPPKB merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu.

"Pengembang ingin membangun wilayah kami, sehingga maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut dan memprovokasi warga sehingga anti pembangunan," ujarnya, Senin (15/7/24).

Dia berharap agar pihak kepolisian segera menangani laporan yang telah mereka buat dan segera memproses Said Didu untuk menjaga ketenteraman dan suasana kondusif warga di Pantura. "Polisi harus tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat,” tegasnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut