get app
inews
Aa Text
Read Next : Maesyal Rasyid, Mantan Camat Tigaraksa, Sapa Ratusan Warga Kaduagung

Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah untuk Pilbup Tangerang Diusung PKS karena Rekam Jejak

Kamis, 18 Juli 2024 | 06:02 WIB
header img
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, menyampaikan, dukungan kepada Maesyal-Intan karena rekam jejak. (Foto: SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pasangan Moch Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang pada Pilkada 2024.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, menyampaikan bahwa dukungan kepada Maesyal-Intan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah rekam jejak. "Track record pengabdian juga pasti dalam penilaian DPP," katanya pada Selasa (16/7/2024).

"Maesyal Rasyid adalah sosok yang sangat berpengalaman, ditambah dengan Intan Nurul Hikmah yang dikenal sebagai aktivis muda dengan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Pasangan ini sangat ideal dan tepat," sambungnya.

Maesyal Birokrat Ulung

Sebagai informasi, Maesyal Rasyid adalah birokrat ulung dengan pengabdian lebih dari 40 tahun. Kariernya dimulai sebagai honorer pada 1983, kemudian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1989, dan akhirnya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang pada 2017 hingga 2024.

Proses penjaringan aspirasi untuk pasangan ini dilakukan secara berjenjang dari struktur terbawah. "Mulai dari jaring aspirasi kader dan struktur tingkat desa (DPRa), struktur tingkat kecamatan (DPC), hingga tingkat Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Kabupaten Tangerang. Lalu, dibawa ke tingkat DPW Banten dan keputusan akhir ada di DPP," jelas Syahril.

Dengan dukungan PKS ini, Maesyal-Intan resmi dapat mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Tangerang 2024, karena sebelumnya pasangan ini juga direkomendasikan oleh Partai Gerindra.

Partai Gerindra dan PKS masing-masing memiliki 6 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang dari total 55 kursi atau setara dengan 24% kursi. Adapun syarat mengusung pasangan cabup-cawabup Kabupaten Tangerang adalah minimal 20% dari total kursi DPRD.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut