get app
inews
Aa Read Next : Sangat Cepat, Proses Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Hanya 15 Detik 

BREAKING NEWS : Komplotan Pemalsu Surat Antigen Bandara Soetta, Bobol Aplikasi PeduliLindungi

Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:12 WIB
header img
Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya setelah membobol aplikasi PeduliLindungi. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Setelah membobol aplikasi PeduliLindungi, komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya. Selama lima bulan beraksi, empat tersangka sudah meloloskan ratusan surat hasil antigen palsu.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi membeberkan, salah satu tersangka berinisial AR diduga membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil tes swab antigen.

Tersangka AR ini merupakan pegawai honorer di kantor Kelurahan Kampung Melayu Barat. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tersangka AR masuk ke sistem aplikasi PeduliLindugi secara ilegal.

Atau melalui cara lain yang digunakan pelaku untuk membuat surat hasil antigen palsu. "Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Untuk mengeluarkan surat hasil antigen palsu, AR hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang. Kemudian dia membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19. "Semua masih didalami. Hanya saja dari pengakuan awal, dia main sendiri ambil dari internet dan disambungkan," lanjutnya.

Tersangka AR di hadapan awak media mengaku bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapa pun saat masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Dia hanya mencontoh dari internet. "Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, enggak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut