get app
inews
Aa Read Next : Kapan Mobil Listrik akan Setara Harganya dengan Mobil Bensin? Harga Baterai EV Sudah Turun

Pembeli Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Asuransi, Masih Timbulkan Pro dan Kontra

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:00 WIB
header img
Produk terbaru Hyundai. Pihak PT Hyundai Motors Indonesia menilai positif beli asuransi. Hyundai punya program asuransi namanya Jaga Jamin. (Foto: Hyundai)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Pembeli kendaraan bermotor wajib membeli asuransi mulai tahun depan. Namun, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu masih menuai pro dan kontra.

Sebagai salah satu produsen mobil, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi positif peraturan baru dari OJK tersebut.

"Kewajiban memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," kata Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto, akhir pekan lalu.

Berikan Perlindungan

Asuransi, sebut Fransiscus, sudah lazim dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi pihak tertanggung asuransi.

Khusus kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung oleh asuransi.

"Hyundai juga punya program Jaga Jamin, apabila terjadi kecelakaan dalam waktu satu tahun pembelian akan ditanggung, baik itu keselamatan pengendaranya maupun keselamatan kendaraan itu sendiri," ujar Fransiscus.

Hyundai pun menilai langkah OJK baik dalam rangka menghormati keselamatan jiwa dari pengendara.

Apalagi kini sebagian besar masyarakat Indonesia mulai menyadari besarnya manfaat asuransi setelah mengalami sesuatu yang membutuhkan biaya besar.

Oleh sebab itu, ia sepakat dengan kewajiban pembelian mobil dan motor baru ikut asuransi.

"Jadi kita berasumsi bahwa seperti transportasi apapun, pengendara yang punya asuransi itu akan lebih baik. Karena biasanya yang unsur keselamatan itu baru disadari setelah terjadinya kecelakaan," tutur Fransiscus. (*)

 



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Muhammad Fadli Ramadan dengan judul "Beli Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Apa Manfaatnya?".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut