Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyok Haris Pertama, 1 DPO Menyerahkan Diri

Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:26 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kasus Pengeroyok Haris Pertama, 1 DPO Menyerahkan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (Foto Antara/iNews.id).

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Pelaku pengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang semula Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut pelaku yang menyerahkan diri bernama Irfan.

“Satu orang DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujarnya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022). Satu pelaku lain bernama Harvei masih dalam pengejaran polisi. "Tinggal satu pelaku lagi, saudara Harvei yang saat ini masih dalam pengejaran kami," ujarnya.

Menurut Zulpan, polisi akan memberikan keterangan pers kasus pengeroyokan tersebut setelah menangkap semua pelaku. Nantinya polisi akan mengungkap motif kasus itu. ”Tentunya kami akan menyampaikan nanti terkait dengan motif dan sebagainya manakala nanti semua pelaku ini sudah kita tangkap," ucap Zulfan.

Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang di Cikini, Jakarta Pusat. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (*)

 

Editor: Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut