JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Anak-anak ini diperdagangkan sebagai pekerja seks melalui media sosial X dan Telegram.
Lebih memprihatinkan lagi, beberapa orang tua mereka ternyata mengetahui dan membiarkan anak-anaknya menjadi pekerja seks.
"Sebetulnya orang tua itu ada yang tahu, bahwa anak tersebut misalnya melakukan open BO, dan itu mereka tahu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, dikutip Kamis (25/7/2024).
Keterlibatan Orangtua
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan orang tua dalam kasus prostitusi anak tersebut.
"Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan. Anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa sebanyak 1.962 orang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, dengan 19 di antaranya adalah anak di bawah umur. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan akan memastikan jumlah anak di bawah umur yang terlibat.
"Kami sedang memeriksa data-data terkait anak-anak ini. Beberapa masih belum kami temukan datanya dan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi," kata Dani.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26). (*)
Editor : Syahrir Rasyid