JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah melalui sejumlah pertimbangan, PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Izin ini ditawarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, menjelaskan bahwa banyak aspek dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil. (*)
PP Muhammadiyah siap kelola tambang. (Infografis: iNews.id)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Infografis 5 Fakta Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang", Klik untuk baca: Infografis 5 Fakta Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid