Penertiban TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, KLH Kaji dari Sisi Aspek Sosial
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat menindak tegas aktivitas pengelolaan sampah dan limbah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan pemerintah daerah (Pemda) terkait aktivitas pembakaran sampah tak berizin yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan pengelolaan sampah ilegal, termasuk di Kabupaten Tangerang," ujar Rizal.
Editor : Syahrir Rasyid