get app
inews
Aa Read Next : 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

Cara dan Syarat Mengaktifkan OVO Paylater

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:10 WIB
header img
Cara mengaktifkan OVO Paylater, salah satu fitur di dompet digital OVO. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara mengaktifkan OVO Paylater menarik untuk diketahui. OVO merupakan salah satu dompet digital di Indonesia, dan salah satu fiturnya adalah layanan paylater atau bayar nanti.

Dengan menggunakan OVO Paylater, pengguna dapat melakukan transaksi terlebih dahulu tanpa harus membayar langsung. Nantinya, pengguna akan mengembalikan dana tersebut kepada OVO sesuai dengan periode atau tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, penting untuk diketahui jangan mengabaikan tagihan paylater bahkan hingga terlambat membayar selama berbulan-bulan. Salah satu konsekuensi yang akan diterima pengguna adalah data BI Checking tercoreng.

Setiap kali Anda menggunakan layanan pinjaman dari lembaga yang resmi dan terdaftar di OJK, maka BI Checking akan mencatat riwayat pinjaman dan pembayaran. Jika terdapat tunggakan, Anda bisa mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman lain, salah satunya KPR.

Berikut tahapan cara mengaktifkan OVO Paylater: 

1. Buka Aplikasi OVO
2. Login akun OVO Anda
3. Pilih menu 'Pembayaran'
4. Pilih menu 'Ovo Paylater'
5. Ajukan Paylater, isi beberapa syarat dan dokumen yang diminta
6. Baca semua syarat dan ketentuan
7. Pilih 'Ajukan'
8. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari OVO. Biasanya, Anda akan mendapat notifikasi terkait status pengajuan.

Syarat Aktifkan OVO Paylater

- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki akun OVO Premier
- Akun OVO sudah aktif minimal 60 hari
- Punya riwayat transaksi yang baik dan lancar di OVO 
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Paspor

Itu tadi ulasan mengenai cara mengaktifkan OVO Paylater dan syaratnya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut