get app
inews
Aa Read Next : Aman dan Efektif, ini 5 Cara Lepas dari Pinjol

40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 06:47 WIB
header img
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) ungkapkan tingginya angka gagal bayar pinjaman online (pinjol) berdampak pada sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak oleh bank. (Foto/Ilustrasi: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap pernyataan REI yang menunjukkan bahwa masalah gagal bayar pinjol menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak pengajuan KPR ditolak oleh bank.

Menurut REI, jejak utang pinjol yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking tidak langsung terhapus, karena data tersebut tidak memiliki periode waktu yang jelas untuk dibersihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai alat pertukaran data antara penyedia pembiayaan dengan tujuan mendukung manajemen risiko.

Proses Pemberian Kredit

"Data informasi debitur akan tetap ada di SLIK selama belum diselesaikan oleh debitur, kecuali penyedia pembiayaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi," jelas Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2024 yang dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Dian menambahkan bahwa informasi dari SLIK menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit. "Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat menggunakan cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai dengan tingkat risiko yang diterima oleh masing-masing lembaga," tuturnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut