JAKARTA, iNewsSerpong.id – Emiten kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II tahap III tahun 2022 seri A, B, dan C dengan dengan total nilai mencapai Rp1,98 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap III tahun 2022 senilai Rp1,26 triliun.
Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk Obligasi dan Sukuk adalah idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah). Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) yang bertindak sebagai Wali Amanat dalam emisi ini.
Ads by
Ads by
Menurut rilis Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (27/2/2022), berikut rincian obligasi dan sukuk INKP:
OBLIGASI
- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A (INKP02ACN3) dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp707.975.000.000,00 dengan tingkat bunga 6%, jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi;
- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B (INKP02BCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp1.076.520.000.000,00 dengan tingkat bunga 8,75%, jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;
- Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C (INKP02CCN3) yang akan dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp203.550.000.000,00 dengan tingkat bunga 9,25%, jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.(*)
Editor : A.R Bacho