JAKARTA, iNews.id - Industri pasar modal di Indonesia dikejutkan dengan dugaan skandal gratifikasi dalam proses IPO, setelah terungkap bahwa lima karyawan BEI terlibat.
Modus skandal ini terungkap melalui sebuah surat yang masuk ke ruang media BEI, berjudul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan," pada Senin (26/8/2024).
Lima karyawan yang terlibat sudah dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa mereka diduga meminta imbalan uang atas jasa analisis kelayakan calon emiten agar saham perusahaan tersebut dapat tercatat di bursa.
“Sebagai imbalan, karyawan tersebut diduga membantu memudahkan proses penerimaan calon emiten untuk listing dan memperdagangkan saham di bursa,” demikian isi surat itu.
Gratifikasi Terorganisir
Surat tersebut juga mengungkap bahwa praktik serupa telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan sejumlah emiten yang telah terdaftar di BEI. Nilai imbalan yang diterima berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar per emiten.
Selain itu, surat itu menyebutkan bahwa praktik gratifikasi ini telah terorganisir, melibatkan perusahaan jasa konsultan atau penasihat.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum kabarnya membentuk sebuah perusahaan jasa penasihat, dan saat pemeriksaan, ditemukan akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” lanjut surat tersebut.
Diduga Libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut kemungkinan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dugaan bahwa ada oknum petinggi di lembaga tersebut yang ikut terlibat.
Hal ini karena OJK memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran untuk calon emiten yang ingin melakukan IPO.
“Disinyalir pula melibatkan oknum OJK yang memiliki otoritas menyatakan apakah sebuah perusahaan layak untuk melakukan penawaran umum atau IPO, bahkan hingga ke level kepala departemen,” tulis surat itu.
Selanjutnya, surat itu mencatat bahwa setelah PHK, belum ada langkah hukum yang diambil oleh bursa.
“Kasus ini belum menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang mengawasi proses penerimaan emiten di bursa. Masih harus dilihat apakah kasus ini akan diproses secara pidana karena keterlibatan oknum karyawan dalam penipuan terhadap emiten yang terdaftar secara tidak sah,” tambah surat tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid