get app
inews
Aa Read Next : Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19 Disetop OJK

Kenali Fakta dan Dunia Tipu-Tipu Muslihat Investasi Ilegal di Indonesia

Selasa, 01 Maret 2022 | 06:52 WIB
header img
Waspada! Kenali Fakta dan Tipu Muslihat Investasi Ilegal di Indonesia. (Foto: MNC Media)

JARTA, iNewsSerpong.id – Maraknya Kasus  investasi investasi bodong di Indonesia terus bertambah.Hal ini peting diketahui masyarakat agar tidak terjebak dengan tipu-tipu muslihat investasi ilegal di tanah air.   

Ketua Satgas Waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, sebagaimana dilansir dari Okezone (18 Februari 2022), total kerugian investasi bodong di Tanah Air mencapai angka Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Kerugian dengan angka fantastis itu sekaligus menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang terjerat dalam kasus ini.

Kejadian terbaru investasi ilegal di Indonesia yang tengah ramai diperbincangkan adalah Binomo.

Kasus ini menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Indra pada 24 Februari 2022. Dampaknya, Indra terancam hukuman penjara 20 tahun. Para korban pun harus menderita kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Pada Januari 2022, sekitar 300 orang juga menjadi korban investasi bodong di Bogor. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita para korban mencapai angka Rp5,72 miliar.

Kejadian bermula di 2018, ketika para tersangka menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7% untuk setiap kloter. Namun, banyak peserta arisan yang telat membayar. Para tersangka pun terpaksa harus menempuh jalan lain yaitu dengan membuat Koperasi Serba Usaha Jalin Ummah.

Pelaku mengatakan bahwa peserta bisa mendapatkan keuntungan sebesar 15 sampai 30% dalam waktu singkat. Meskipun tidak masuk akal, namun peserta tetap berminat karena tergoda jumlah keuntungan yang akan diperolehnya.

Korban pun banyak yang menyerahkan uangnya untuk investasi. Akan tetapi, janji keuntungan yang digembar-gemborkan di awal tidak juga didapat. Korban kemudian melaporkan para pelaku ke Polres Bogor.

Melansir laman resmi OJK, Senin (28/2/2022), skema Ponzi adalah pokok dari investasi bodong yang marak beredar. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.

Skema Ponzi atau yang lebih dikenal dengan skema piramida adalah penipuan yang berdasarkan pada perekrutan sejumlah investor di tahap awal.

Nantinya para investor tersebut juga akan mengajak investor lainnya untuk bergabung. Jika mereka tidak membawa atau tidak ada investor baru, maka dipastikan skema Ponzi akan gagal. Ini tentu berdampak pada keuntungan yang dijanjikan.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut