get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Merusak Demokrasi, Lonjakan Suara PSI Diduga Pakai Cara tak Halal

Viral di Media Sosial: Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:44 WIB
header img
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru menjadi viral di media sosial sebagai seruan keprihatinan yang mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap berbagai isu yang dianggap mengancam nilai-nilai fundamental bangsa.

Simbol ini, yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat," merepresentasikan keresahan publik terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia.

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru

Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat." Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dinilai mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental bangsa.

Mengapa Menjadi Viral?

Beberapa faktor yang menyebabkan Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi viral adalah:

·       Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi: Masyarakat merasa cemas terhadap perkembangan situasi politik dan hukum yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol dari kekhawatiran tersebut.

·       Kemudahan Penyebaran di Media Sosial: Media sosial memungkinkan penyebaran pesan dengan cepat dan luas, sehingga peringatan ini dengan mudah menjadi viral.

·       Dukungan dari Tokoh Publik: Sejumlah tokoh publik dan influencer turut membagikan peringatan ini, yang semakin memperkuat penyebarannya.

Isu-isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru

Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

·       Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Kontroversi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.

·       Isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.

·       Kebebasan Berekspresi: Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah menjadi perhatian penting yang diangkat oleh peringatan ini.

Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan MK yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk calon dalam Pilkada, dengan mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR mencakup syarat pencalonan oleh partai politik dan non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK dan telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru

Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak signifikan, antara lain:

·       Meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

·       Mendorong Diskusi dan Partisipasi: Peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

·       Menekan Pemerintah: Peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru merupakan panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut