get app
inews
Aa Read Next : Tindakan Bajat! Diancam Pisau, Gadis di Pariaman Dijual Kakak Tiri kepada 5 Pria Hidung Belang

Gadis Perawan Dijual, Pelaku Wanita Muda Ditangkap oleh Polsek Tambora

Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:38 WIB
header img
Anggota Polsek Tambora telah menangkap seorang wanita muda berinisial NE (21) yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: SINDOnews)

Pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang akhirnya disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Agustus 2024 - 15:15 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Gadis Remaja Dijual, Wanita Muda Ditangkap oleh Polsek Tambora". (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut