Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya beserta barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng dan hp serta pelumas olive oil.
Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.
Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”.
“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid