Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Marimutu Sinivasan Dicegah Imigrasi, Obligor BLBI Diduga Mau Kabur ke Malaysia

Senin, 09 September 2024 | 19:29 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Marimutu Sinivasan Dicegah Imigrasi, Obligor BLBI Diduga Mau Kabur ke Malaysia
Obligor BLBI sekaligus Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan diduga hendak kabur ke Malaysia, namun berhasil dicegah Imigrasi di PLBN Entikong, Kalbar. (Foto: Ist)

Pemerintah telah berulang kali berupaya berkomunikasi dengan perusahaan terkait, tetapi tidak ditemukan itikad baik untuk melakukan pembayaran, sehingga penyitaan pun dilakukan.

Sri Mulyani menyatakan, "Pemerintah telah memberikan kesempatan agar perusahaan bisa beroperasi, namun tidak ada tanda-tanda untuk membayar.”

Sri Mulyani menjelaskan bahwa keterlibatan Grup Texmaco dimulai saat mereka meminjam dari bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, dan beberapa bank swasta, dengan total utang sebesar Rp8,068 triliun dan USD 1,24 juta.

"Utang ini menjadi macet saat krisis, sehingga ketika pemerintah melakukan bailout, hak tagih bank pindah ke pemerintah," jelasnya. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut