TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pria berjaket ojek online (ojol) yang diduga menculik bocah di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi.
Pria berinisial MB (49) tersebut kini sedang diperiksa secara intensif.
"Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (10/09/2024).
Pelaku ditangkap di Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah identitasnya berhasil terungkap.
Mengajak Berkeliling
Menurut Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, modus yang digunakan pelaku untuk menculik korban adalah dengan mengajak berkeliling dan mengiming-imingi sejumlah uang.
Pelaku juga diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. "Korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor, dan pelaku juga diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," jelasnya.
Penculikan tersebut terjadi pada Minggu (8/9/2024) sore. Korban merupakan bocah laki-laki berinisial K. Keluarga korban telah melapor ke Polres Tangsel setelah anak mereka tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Korban akhirnya ditemukan pada malam yang sama di dekat musala kawasan Kampung Baru, Serpong Utara.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E. (*)
Editor : Syahrir Rasyid