get app
inews
Aa Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Refly Harun Desak KPK Segera Bertindak

Kamis, 12 September 2024 | 05:34 WIB
header img
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Official iNews/YouTube) 

Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya suap, kata Refly, maka itu akan terancam sanksi pidana yang serius. "Jika ada indikasi suap, hukumannya bisa sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga penjara selama empat sampai 20 tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan.

"Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan, karena menyangkut jabatan publik yang seharusnya tidak disalahgunakan," tegasnya. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut