Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Refly Harun Desak KPK Segera Bertindak

Kamis, 12 September 2024 | 05:34 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Refly Harun Desak KPK Segera Bertindak
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Official iNews/YouTube) 

Jika hasil penelusuran menunjukkan indikasi adanya suap, kata Refly, maka itu akan terancam sanksi pidana yang serius. "Jika ada indikasi suap, hukumannya bisa sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga penjara selama empat sampai 20 tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Bobby tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan jabatan publik yang tidak boleh disalahgunakan.

"Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan, karena menyangkut jabatan publik yang seharusnya tidak disalahgunakan," tegasnya. (*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut