"Tersangka melakukan pengancaman akan meninggalkan korban, serta menakut-nakuti korban kalau tersangka akan mencekik korban jika korban tidak menuruti kemauan tersangka," ujar Victor, Rabu (18/9/2024).
Dia menuturkan, pelaku melampiaskan aksi bejatnya kepada korban di lokasi. Pelaku juga sempat menyuruh korban membersihkan bagian vitalnya menggunakan air mineral. Korban yang tertekan, tak kuasa menolak karena diancam.
Menurut Victor, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan, pelaku sejak awal sudah berniat menculik untuk mencabuli korban. Perbuatan itu disertai iming-iming sejumlah uang agar korban mau diajak pergi.
"Modus operandi tersangka MB adalah sedari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya, kemudian mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta