get app
inews
Aa Text
Read Next : Pramono Anung - Rano Karno Deklarasi Kemenangan Pilkada Jakarta 1 Putaran

Gratis Naik LRT, MRT dan Transjakarta, Janji Pramono Anung Bagi 15 Golongan Ini

Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:04 WIB
header img
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat menyapa warga Cideng, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gratis biaya transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bagi sejumlah kelompok tertentu. Itu komitmen Calon Gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung, bila terpilih jadi orang nomor satu di Jakarta.  

Kebijakan penggratisan ini telah diterapkan pada layanan Transjakarta dan akan diperluas.

"Nah ini akan diperpanjang, jadi bukan hanya untuk busway saja, tetapi juga untuk LRT dan MRT," kata Pramono saat bertemu dengan warga Cideng, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024).

Angka Kemacetan Jakarta

Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan, manfaatnya akan dirasakan masyarakat, termasuk penurunan angka kemacetan di Jakarta.

"Jika itu bisa dilakukan, dampak positifnya akan signifikan. Pengeluaran keluarga akan turun, dan kemacetan pasti akan berkurang, karena orang dapat menggunakan transportasi umum baik LRT, MRT, atau busway," ujarnya.

"Jika busway saja bisa gratis, mengapa yang lain tidak? Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir dan memenuhi kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Smart City Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta. Berikut rincian 15 golongan tersebut:

1.    Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2.    Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3.    Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4.    Karyawan Swasta tertentu/Pekerja dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI

5.    Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

6.    Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

7.    Lanjut usia 60 tahun ke atas

8.    Penyandang disabilitas

9.    Anggota Veteran Republik Indonesia

10.  Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)

11.  Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

12.  Pengurus Masjid (marbot)

13.  Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

14.  Larva Monitor

15.  Anggota TNI/Polri

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut