JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh tujuh orang penggugat, termasuk Habib Rizieq.
Dalam gugatannya, tergugat (Jokowi) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Jadwal Sidang
Dalam dokumen tersebut, tercantum keterangan mengenai jadwal sidang: “Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak.”
Para penggugat berharap pengadilan dapat menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan, serta meminta agar tergugat membayar ganti rugi.
Dalam petitumnya, mereka menuntut agar: “Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara,” tulis penggugat.
Ketujuh penggugat ini diwakili oleh satu kuasa hukum, Yakin Dwi Heriadi, S.H. Berikut adalah nama-nama penggugat yang terlibat:
1. Mohammad Rizieq
2. Munarman
3. Eko Santjojo
4. Edy Mulyadi
5. Drs. H. M Mursalim R
6. Marwan Batubara
7. Soenarko MD
Gugatan ini menarik perhatian publik dan menyoroti dinamika hukum serta politik di Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid