Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan belum hadirnya iPhone 16 di pasar Indonesia. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - iPhone 16 telah dirilis secara global pada 20 September 2024 namun tak kunjung masuk ke Indonesia. Ada apa?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa belum masuknya iPhone 16 ke Tanah Air terkait dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), belum rampung.
"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ujar Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Produk Telepon Seluler
Sebagai informasi, aturan mengenai TKDN diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
Dalam peraturan tersebut, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet diwajibkan memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen agar dapat dijual di pasar Indonesia.
Agus menyebutkan bahwa dia telah menawarkan tiga skema untuk memenuhi TKDN bagi Apple: skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi dalam negeri, di mana Apple kemudian memilih skema ketiga.
Namun, Agus menjelaskan bahwa skema ini belum cukup, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Editor : Syahrir Rasyid