get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Jeddah, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan WNI/PMI Gunakan Hak Pilihnya

Hore! Mulai Hari Ini, Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari

Selasa, 08 Maret 2022 | 04:15 WIB
header img
Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah, kini dikurangi menjadi 1 hari. Foto/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah mengumumkan karantina bagi pelaku perjalanan laut negeri (PPLN), termasuk jamaah umrah dikurangi menjadi satu hari.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sekaligus Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali memastikan pengurangan masa karantina tersebut menurutnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi arahan Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022). 

 

Aturan itu akan berlaku mulai hari, Selasa (8/3/2022). Sedangkan aturan lengkap bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19. 

 

"Jadi mulai besok SE daripada BNPB yang baru. Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi," ujarnya. 

 

Dalam kesempatan itu Menko Airlangga mengatakan bahwa angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan. Penurunan tejadi hampir di seluruh pulau. 

 

 "Secara nasional telah menurun dari 1,16% ke 1,09% dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukkan penurunan per 6 Maret," ungkapnya. 

 

Kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menurun per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari per 23 Februari sebanyak 19.807 kasus. "Jadi puncaknya di 23 Februari," pungkas Airlangga. Lihat Juga: Ekonomi Tumbuh Positif, Menko Airlangga: Beda Cerita Jika Tidak Didukung Polri (*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut