get app
inews
Aa Read Next : Viral Mario Dandy Jilid 2 dari Medan, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Kini Berstatus Tersangka

Harta Indra Kenz Kini Disita, Jadi Tersangka dan Tahanan Bareskrim Polri

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:20 WIB
header img
Banyak orang menilai nasib yang menimpa Indra Kenz ini akibat ulahnya seperti ‘’menantang’’ Tuhan. (Foto : Ist)

Banyak orang menilai nasib yang menimpa Indra Kenz ini akibat ulahnya seperti ‘’menantang’’ Tuhan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Harta Indra Kenz disita. Sebelumnya, pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat sebuah aplikasi bernama Binomo.

Harta-harta Crazy Rich dari Medan itu yang sebelumnya sering dipamerkan lewat akun media sosialnya sudah disita polisi. Apakah Indra Kenz mampu mempertahankan statusnya sebagai Crazy Rich?

Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba-tiba namanya menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Selain gayanya yang dinilai sombong, Crazy Rich tersebut kini sedang berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat sebuah aplikasi Binomo.

Banyak orang menilai nasib yang menimpa Indra Kenz ini akibat ulahnya seperti ‘’menantang’’ Tuhan. Sejak 25 Februari lalu, Indra Kenz telah meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian, dia juga disangka dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut