JAKARTA, iNewsSerpong.id - Produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) memperpanjang waktu pembelian kembali (buyback) saham selama tiga bulan dengan dana sebesar Rp1,19 triliun.
Berdasarkan laporan diketerbukaan informasi BEI, Rabu (9/3/2022), INTP masih memiliki dana untuk buyback saham senilai Rp1,19 triliun. Jika dana untuk buyback telah habis dan atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, perseroan akan menghentikan buyback saham.
"Kami perpanjang periode buyback selama tiga bulan. Mulai 7 Maret hingga 6 Juni 2022," kata Direktur & Corporate Secretary Indocement Oey Marcos.
Sesuai rencana awal, perseroan telah menganggarkan dana hingga Rp3 triliun untuk buyback 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit 7,5 persen saham yang beredar.
Menurut Oey, perseroan yakin bahwa buyback saham INTP tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan. "Karena dana yang digunakan berasal dari kas internal perseroan," tambah Oey.
Indocement mengklaim buyback saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan mengingat dana dari kas internal. Buyback akan dilakukan dengan harga terbaik, dan wajar dengan memperhatikan ketentuan berlaku.
Indocement mengaku aksi tersebut tidak berdampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha. Perseroan berharap perpanjangan periode buyback memberi tingkat pengembalian bagi pemegang saham, dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan begitu, harga saham Indocement mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
Indocement pun berharap, perpanjangan periode buyback bisa memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga, harga saham INTP dapat mencerminkan kondisi fundamental Indocement yang sebenarnya.
Sepanjang tahun ini hingga perdagangan 7 Maret, harga saham INTP memang terus menurun. Tercatat, saham INTP telah turun 15,7 persen dari Rp12.100 pada akhir 2021 menjadi Rp10.200. (*)
Editor : A.R Bacho