Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp15 Miliar

Jum'at, 29 November 2024 | 05:00 WIB
  • author Anto Kurniawan
Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp15 Miliar
Menteri BUMN, Erick Thohir melarang anak dan cucu perusahaan pelat merah ikut tender barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp15 miliar. (Foto: Ist)

Dalam lima tahun terakhir, Erick mencatat bahwa sebanyak 50.000 pelaku usaha mikro telah menjadi mitra BUMN melalui program PaDi UMKM, dengan 90% di antaranya bergerak di sektor pangan.

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi dari BPOM. Erick memastikan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, sertifikasi tersebut akan diserahkan kepada UMKM yang dibina oleh BUMN.

"Program ini telah berjalan hampir lima tahun dan sekarang sudah ada 50.000 UMKM yang tergabung dalam ekosistem ini, dengan 90 persen di sektor pangan," tegasnya.

"Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, kami akan menyelesaikan proses sertifikasi bagi semua yang terlibat," tambah Erick. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut