JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, kembali melarang anak dan cucu perusahaan pelat merah partisipasi dalam tender barang dan jasa yang bernilai di bawah Rp15 miliar. Kebijakan ini diterapkan dalam ekosistem pasar digital (PaDi) UMKM.
Setiap tender yang dilaksanakan oleh BUMN dalam PaDi UMKM dengan nilai di bawah Rp15 miliar harus dilakukan dengan pelaku usaha mikro, bukan dengan anak-cucu BUMN, kerabat, atau yayasan yang diasosiasikan dengan para direksi perusahaan.
"Pada program PaDi UMKM ini, kami meminta seluruh BUMN untuk memastikan bahwa tender di bawah Rp15 miliar hanya diberikan kepada UMKM, tanpa melibatkan keluarga para direksi, anak cucu, perusahaan, atau yayasan," ujar Erick Thohir saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Utamakan Bisnis UMKM
Larangan ini merupakan langkah inisiatif dari Kementerian BUMN untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnis UMKM. Program yang dicanangkan akan berlangsung selama lima tahun ke depan tetap memprioritaskan kepentingan UMKM.
"Kami memiliki kesepakatan untuk memudahkan UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang," katanya.
Erick menambahkan bahwa Kementerian BUMN memiliki program yang telah berjalan secara berkesinambungan, bukan hanya selama masa jabatan direksi atau menteri tertentu, untuk memastikan program tersebut tetap berjalan.
Selain itu, Erick juga menargetkan agar 50.000 pelaku usaha mikro dalam PaDi UMKM dapat memperoleh sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Target ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong UMKM agar naik kelas.
Editor : Syahrir Rasyid