Sertifikat Kompetensi bagi Dokter Sudah Bisa Diakses Terhitung Mulai Kamis 5 Desember 2024
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:22 WIB
Selain itu, Efmansyah Iken Lubis juga menyampaikan bahwa pada tahap pertama ini, fitur yang sudah dapat dipergunakan adalah Penerbitan Sertifikasi Kompetensi peserta yang telah lulus UKMPPD.
Adapun Sertifikat Kompetensi untuk dokter peserta program adaptasi maupun dokter yang ingin memperpanjang SIP yang telah kadaluarsa lebih dari 5 tahun dan atau yang tidak berpraktek lebih dari 5 tahun, akan dimasukkan dalam tahap kedua.
Saat ini, menurut Efmansyah Iken Lubis, tahap kedua sedang dalam fase pengembangan.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera. Kami berharap aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sejawat dokter di seluruh Indonesia," ujarnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid