Jual Video Porno, Mahasiswi di Kudus Main Bareng Dengan 3 Pria, Uangnya Buat Foya-foya
Selasa, 10 Desember 2024 | 20:42 WIB
Menurut pengakuan pelaku, ia memang sengaja merekam video saat berhubungan intim dengan tujuan untuk dijual. "Dari awal memang direkam untuk dijual," ujarnya.
Dari kasus ini, DNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga pria yang terlibat dalam video tersebut hanya menjadi saksi, karena mereka tidak mengetahui bahwa aktivitas mereka direkam untuk tujuan dijual. (*)
Editor : Syahrir Rasyid