TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Aksi balap liar di Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja) yang sempat viral di media sosial, kini sudah berurusan dengan Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatulloh, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi mengenai video tersebut, pihaknya segera menyelidiki untuk mengidentifikasi pelaku. Penangkapan pada Senin (16/12/2024).
"Setelah video viral, personel Sat Lantas Polres Tangsel, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali, langsung terjun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Rokhmatulloh saat dikonfirmasi.
Dua Sedan BMW
Hasil penyelidikan mengarah pada dua kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Kedua mobil yang diamankan adalah sedan BMW, yaitu BMW F30 335i AT milik individu berinisial AW dan BMW 330i CKD AT milik NPP.
Aksi balap liar ini diketahui terjadi pada malam hari, Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan pengendara lain dan melanggar peraturan lalu lintas.
Mengenai tindakan yang diambil terhadap pelaku, AKP Rokhmatulloh menyampaikan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur tentang balapan liar di jalan.
"Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid