Gideon menjelaskan bahwa produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, dengan bahan alergen yang dicantumkan sesuai dengan Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Semua produk yang diekspor ke Australia dilengkapi keterangan dalam Bahasa Inggris dan mencantumkan kandungan alergen sesuai permintaan otoritas Australia.
Mengenai penarikan produk tersebut, Gideon mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada potensi sanksi dari otoritas Australia terhadap Indofood CBP.
Semua produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi tanpa adanya penarikan atau penahanan produk dari otoritas Australia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid