Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP, Karyawan Kena PHK Masih Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan juga Punya Program Pembiayaan Rumah

Senin, 03 Juni 2024 | 05:00 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
BPJS Ketenagakerjaan juga Punya Program Pembiayaan Rumah
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program pembiayaan rumah (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang hampir serupa dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yakni pembiayaan perumahan pekerja BPJAMSOSTEK.

Melansir laman resminya, program ini ditawarkan untuk KPR, pinjaman renovasi rumah, pinjaman uang muka rumah, hingga kredit konstruksi. Adapun keunggulannya adalah bunga pinjaman lebih rendah hingga DP yang ringan.

Cara Pengajuan BPJAMSOSTEK:

1.    Pengajuan kredit dan verifikasi awal/SLIK OJK

2.    Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat

3.    Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan

4.    Realisasi pengajuan pinjaman

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan ulang aturan potongan Tapera. Ia menilai potongan tersebut memberatkan pelaku usaha dan juga buruh.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan," ujar dia, Selasa (28/5/2024).

Bahkan, ia menilai aturan ini tidak diperlukan untuk saat ini. Pasalnya, ada BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan dana iurannya.

"Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut