TANGERANG, iNewsSerpong.id -- Lagi, kasus pencabulan menimpa seorang anak berusia 13 tahun terungkap, terjadi di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang. Keluarga korban telah melaporkan ayah tiri berinisial MR ke polisi.
Kuasa hukum korban, Bryan Ghautama, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/7872/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan sudah diajukan oleh keluarga," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).
Korban Merasa Takut
Dugaan pelecehan ini dilaporkan terjadi selama beberapa bulan terakhir, dengan total kejadian sebanyak tiga kali, semuanya dilakukan pelaku di rumah.
Pada insiden pertama, korban merasa takut untuk melapor, sehingga pencabulan terus berulang hingga akhirnya ia menceritakannya kepada ibunya.
"Pada kejadian terakhir, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat dia tidur. Korban berteriak dan pelaku melarikan diri," jelas Bryan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma yang berat sehingga enggan berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang belum dikenal. Bryan menegaskan harapannya agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
"Kami berharap polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap pelaku. Kami ingin ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Bryan juga mencurigai bahwa pelaku mungkin menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba yang memicu keberaniannya untuk melakukan aksinya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid