get app
inews
Aa Read Next : 7 Laki-laki Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang

Ketua RT Cabuli 2 Sepupunya di Kemayoran Jakarta Pusat

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:18 WIB
header img
Dua remaja yang menjadi korban pencabulan ketua RT ternyata memiliki hubungan keluarga. (Foto/Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Fakta seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kemayoran, Jakarta Pusat yang melakukan pencabulan dibeberkan polisi.  

Pihak kepolisian mengungkapkan, dua remaja yang menjadi korban pencabulan ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, Minggu (9/6/2024).

Saat Sedang Tidur

BD diketahui melakukan aksi bejatnya saat ibu korban sedang bekerja di luar. Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2024. Pelaku sering melecehkan Z (13) dan N (15) saat keduanya sedang tidur.

Sebelumnya, polisi menetapkan BD sebagai tersangka dan sudah menahannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kepu, Kemayoran, saat berada di dalam kamar rumahnya.

Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut