Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Aset Senilai Rp60 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Polri

Senin, 14 Maret 2022 | 20:24 WIB
  • author Mukmin Azis, Puteranegara Batubara
Aset Senilai Rp60 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Polri
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut