TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menggunakan dokumen palsu.
“Dugaan sementara menunjukkan bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut telah digunakan girik-girik, serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, pada Sabtu (1/2/2024).
Brigjen Djuhandhani juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.
Ia menambahkan bahwa sejumlah dugaan tindak pidana tersebut bisa melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Penerbitan 263 Sertifikat
“Terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” jelasnya.
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini, dengan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid