Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kaji Tantangan KUHP Baru, Universitas Esa Unggul Gelar Forum Akademik Nasional
Advertisement . Scroll to see content

PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP, Berpotensi Lemahkan Polri

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:12 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP, Berpotensi Lemahkan Polri
Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis. Foto: Dok

Ia menekankan bahwa tujuan utama pembaruan KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Bukan justru melahirkan multitafsir yang dapat memicu konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.

"Jika RKUHAP disahkan dalam bentuk yang sekarang, selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan mengendalikan penyidikan. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dalam proses penegakan hukum dan semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut