PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP, Berpotensi Lemahkan Polri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/09/32fc8_pitra-romadoni-nasution.jpg)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagaimana diatur dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP).
Menurut PBH PERHAKHI, jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, akan terjadi tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum. Asas Dominus Litis memberikan jaksa wewenang penuh untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. \
Hal ini berpotensi mengambil alih kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan. Pitra menegaskan bahwa peran jaksa seharusnya hanya terbatas pada penelitian berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian dan proses penuntutan di pengadilan.
PBH PERHAKHI juga mengkhawatirkan bahwa jika RKUHAP disahkan, dominasi jaksa dalam penegakan hukum dapat menciptakan standar ganda dan melemahkan kewenangan kepolisian dalam mengungkap suatu perkara. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
"Jaksa sudah jelas memiliki kewenangan dalam penuntutan pidana sebagai pengacara negara, sementara kepolisian berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Jika jaksa diberikan hak untuk menghentikan perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, maka akan timbul dualisme kepentingan, yang berujung pada ketidakpastian hukum," tegas Pitra dalam keterangan tertulis pada sabtu 8 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pembaruan KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Bukan justru melahirkan multitafsir yang dapat memicu konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.
"Jika RKUHAP disahkan dalam bentuk yang sekarang, selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan mengendalikan penyidikan. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dalam proses penegakan hukum dan semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta