Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Permintaan Prabowo : THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 | 17:23 WIB
  • author Binti Mufarida
Permintaan Prabowo : THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Permintaan Presiden Prabowo Subianto pemberian THR bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Lebaran. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo.

 Lewat Surat Edaran

Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.

"Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh menteri melalui surat edaran," tutur dia.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut