Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten: Stop Sebar Hoaks! Minta Warga Tangerang Hapus Video Pocong yang Belum Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap

Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:45 WIB
  • author Fariz Abdullah
Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap
Polisi menangkap bos perusahaan yang menyunat takaran MinyaKita di Tangerang, Banten. (Foto: iNews)

Sebelumnya, polisi juga menggerebek produsen MinyaKita ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku bernama AW (37) yang mengelola pabrik MinyaKita ilegal berhasil diamankan. Ia diketahui memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.

Ironisnya, produk yang dipasarkan oleh AW tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"AW adalah pemilik sekaligus Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia (Aega) dan bertanggung jawab atas kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih," ujar Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut