Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap

Sebelumnya, polisi juga menggerebek produsen MinyaKita ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku bernama AW (37) yang mengelola pabrik MinyaKita ilegal berhasil diamankan. Ia diketahui memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.
Ironisnya, produk yang dipasarkan oleh AW tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"AW adalah pemilik sekaligus Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia (Aega) dan bertanggung jawab atas kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih," ujar Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid