Demi Bebaskan Sang Ibu dari Tahanan, Adik Kakak di Tangsel Rela Jual Ginjal

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Dua bersaudara rela menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka berinisial SY, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan penggelapan.
Kini viral di media sosial dan polisi pun akhirnya menangguhkan penahanan ibu mereka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia telah menginstruksikan Kapolsek Ciputat Timur untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara PT dengan terlapor Saudari SY,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Setelah melalui proses penyidikan, polisi mengumpulkan cukup alat bukti dan menetapkan SY sebagai tersangka.
SY ditahan di Rutan Polres Tangsel sejak Rabu (19/3/2025). Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (21/3/2025), yang kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Saudari SY telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur," tutur Agil.
Kini, SY telah berkumpul kembali dengan keluarganya. Dalam sebuah video yang diterima, adik kakak tersebut mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibunya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan, dan akhirnya terkabulkan,” ungkap mereka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid