Tega Banget! Seorang Ayah di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandung sejak 2016

BEKASI, iNewsSerpong.id -- Super tega, pria berinisial EH memperkosa dua anak kandung sendiri, di Kabupaten Bekasi. Korban telah dicabuli sejak tahun 2016.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban dan telah menyetubuhi dua anaknya yang berinisial ER (20) dan SNH (13), yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan biasanya memperkosa korban sepulang sekolah.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Mereka sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang kerap melontarkan ancaman.
"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban ER berulang kali sejak tahun 2016, sementara korban SNH telah menjadi korban sejak tahun 2023 hingga 2025," ujar Mustofa.
Setelah mengetahui perlakuan tersebut, ibu korban segera membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi dan terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana panjang dan celana dalam milik korban. (*)
Editor : Syahrir Rasyid