Korban Dibius Selama 3 Jam, Dokter PPDS FK Unpad Lakukan Aksi Keji

BANDUNG, iNewsSerpong.id -- Perbuatan keji seorang dokter residen spesialis anestesi diduga memperkosa keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban dilaporkan dibius selama 3 jam, yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejinya.
Pelaku, yang berinisial PAP (31), adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung.
Ia ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan dari korban, FH, yang disampaikan ke Polda Jabar pada 18 Maret lalu.
"Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 18 Maret. Kemudian, pelaku kami tangkap pada tanggal 23 Maret dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Maret," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban untuk melakukan pengambilan darah di lantai 7 rumah sakit, dengan alasan darah tersebut akan didonorkan kepada ayahnya yang dalam kondisi kritis.
"Tersangka saat kejadian bertugas jaga di ruang IGD RSHS Bandung," tambahnya.
Alih-alih mengambil darah, tersangka malah menyuntikkan cairan obat bius dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sudah tidak sadarkan diri. Cairan tersebut dimasukkan melalui infus.
Selama korban tidak sadarkan diri sekitar 3 jam, tersangka melakukan tindakan cabul. Polda Jabar masih terus menyelidiki kasus ini.
Terkait kasus ini, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS. Karena itu, tindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujar Dekan Yudi Hidayat pada Rabu (9/4/2025).
Langkah pemecatan ini adalah bagian dari komitmen Unpad untuk menegakkan nilai-nilai integritas dan etika di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua telah dikembalikan ke FK Unpad. Ini adalah tindakan kriminal, dan kami sudah tidak mengizinkan dia untuk belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). (*)
Editor : Syahrir Rasyid